Kota, Desa, Perkotaan
dan Pedesaan
Oleh : Wilda Nurul Huda
– 06 316 1111 048
PGSD - B
A.
Definisi
Kota
Kota merupakan kawasan pemukiman yang
secara fisik ditunjukkan oleh kumpulan rumah-rumah yang mendominasi tata
ruangnya dan memiliki berbagai fasilitas untuk mendukung kehidupan warganya
secara mandiri.
Kota dibedakan secara kontras dari desa ataupun kampung berdasarkan ukurannya, kepadatan
penduduk, kepentingan, atau status hukum. Desa atau kampung didominasi oleh
lahan terbuka bukan pemukiman. Secara umum kota adalah tempat bermukimnya warga
kota, tempat bekerja, tempat kegiatan dalam bidang ekonomi, pemerintah dan
lain-lain.
Definisi
kota menurut para ahli:
1. Bintarto
Dari segi geografis kota diartikan
sebagai suatu sistem jaringan kehidupan yang ditandai dengan kepadatan penduduk
yang tinggi dan diwarnai dengan strata ekonomi yang heterogen dan bercorak
materialistis atau dapat pula diartikan sebagai bentang budaya yang ditimbulkan
oleh unsur-unsur alami dan non alami dengan gejala-gejala pemusatan penduduk
yang cukup besar dengan corak kehidupan yang bersifat heterogen dan
materialistis dibandingkan dengan daerah dibelakangnya.
2. Arnold Tonybee
Sebuah kota tidak hanya merupakan
pemukiman khusus tetapi merupakan suatu kekomplekan yang khusus dan setiap kota
menunjukkan perwujudan pribadinya masing-masing.
3. Max Weber
Kota adalah suatu tempat yang
penghuninya dapat memenuhi sebagian besar kebutuhan ekonominya di pasar lokal.
Berdasarkan istilah Kota berasal
dari kata urban yang mengandung pengertian kekotaan dan perkotaan. Kekotaan
menyangkut sifat-sifat yang melekat pada kota dalam artian fisikal, sosial,
ekonomi, budaya. Perkotaan mengacu pada areal yang memiliki suasana penghidupan
dan kehidupan modern dan menjadi wewenang pemerintah kota.
a. Fungsi Kota
a. Fungsi Kota
Kota yang telah berkembang maju mempunyai peranan dan fungsi yang
lebih luas lagi antara lain sebagai berikut :
- Sebagai pusat produksi (production
centre). Contoh: Surabaya,
Gresik,
Bontang
- Sebagai pusat perdagangan (centre
of trade and commerce). Contoh: Jakarta,
Bandung,
Hong Kong,
Singapura
- Sebagai pusat pemerintahan
(political capital). Contoh: Jakarta (ibukota Indonesia),
Washington DC
(ibukota Amerika Serikat),
Canberra
(ibukota Australia)
- Sebagai pusat kebudayaan (culture
centre). Contoh: Yogyakarta
dan Surakarta
- Sebagai
pusat pemukiman penduduk.
b. Ciri-ciri Kota
Ciri fisik kota antara lain :
·
Tersedianya tempat-tempat untuk pasar dan pertokoan.
·
Tersedianya tempat-tempat untuk parkir.
·
Terdapatnya sarana rekreasi dan sarana olahraga.
Ciri kehidupan kota antara lain:
·
Adanya pelapisanosial ekonomi misalnya perbedaan tingkat
penghasilan, tingkat pendidikan dan jenis pekerjaan.
·
Adanya jarak sosial dan kurangnya toleransi diantara
warganya.
·
Adanya penilaian yang berbeda-beda terhadap suatu masalah
dengan pertimbangan perbedaan kepentingan, situasi, dan kondisi kehidupan.
·
Warga kota umumnya sangat menghargai waktu.
·
Cara berpikir dan bertindak warga kota tampak lebih rasional
dan berprinsip ekonomi.
·
Masyarakat kota lebih mudah menyesuaikan diri terhadap
perubahan sosial disebabkan adanya keterbukaan terhadap pengaruh luar.
·
Pada umumnya masyarakat kota lebih bersifat individu
sedangkan sifat solidaritas dan gotong royong sudah mulai tidak terasa lagi.
B.
Definisi
Desa
Desa
adalah bentuk pemerintahan terkecil yang ada di negeri ini. Luas wilayah desa
biasanya tidak terlalu luas dan dihuni oleh sejumlah keluarga. Mayoritas
penduduknya bekerja di bidang agraris dan tingkat pendidikannya cenderung
rendah. Karena jumlah penduduknya tidak begitu banyak, maka biasanya hubungan
kekerabatan antar masyarakatnya terjalin kuat. Para masyarakatnya juga masih
percaya dan memegang teguh adat dan tradisi yang ditinggalkan para leluhur
mereka.
Definisi
Desa menurut para ahli :
- R.Bintarto.
(1977)
Desa merupakan perwujudan geografis
yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomis politik,
kultural setempat dalam hubungan dan pengaruh timbal balik dengan daerah lain.
- Sutarjo
Kartohadikusumo (1965)
Desa merupakan kesatuan hukum tempat
tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumahtangganya sendiri
merupakan pemerintahan terendah di bawah camat.
- UU
no. 22 tahun 1999
Desa adalah kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten
- UU
no. 5 tahun 1979
Desa adalah suatu wilayah yang
ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di
dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan
terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya
sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
a.
Ciri-ciri Masyarakat Desa
·
Kehidupan tergantung pada alam
·
Toleransi sosialnnya kuat
·
Adat-istiadat dan norma agama
kuat
·
Kontrol sosialnya didasarkan
pada hokum informal
·
Hubungan kekerabatan didasarkan pada
Gemeinssehaft (paguyuban)
·
Pola pikirnya irrasional
·
Struktur perekonomian penduduk
bersifat agraris.
b. Potensi Desa
·
Potensi fisik yang meliputi, tanah, air, iklim dan cuaca,
flora dan fauna
·
Potensi non fisik, meliputi; masyarakat desa,
lembaga-lembaga sosial desa, dan aparatur desa,
c. Fungsi Desa
·
Desa sebagai hinterland (pemasok kebutuhan bagi kota)
·
Desa merupakan sumber tenaga kerja kasar bagi perkotaan
·
Desa merupakan mitra bagi pembangunan kota
·
Desa sebagai bentuk pemerintahan terkecil di wilayah
Kesatuan Negara Republik Indonesia
d. Pola persebaran desa
- Pola
Memanjang (linier), dibagi menjadi 4 bagian, yaitu:
- Pola
yang mengikuti jalan. Pola desa yang terdapat di sebelah kiri dan kanan
jalan raya atau jalan umum. Pola ini banyak terdapat di dataran rendah.
- Pola
yang mengikuti sungai. Pola desa ini bentuknya memanjang mengikuti bentuk
sungai, umumnya terdapat di daerah pedalaman.
- Pola
yang mengikuti rel kereta api. Pola ini banyak terdapat di
Pulau Jawa dan Sumatera karena penduduknya mendekati
fasilitas transportasi.
- Pola
yang mengikuti pantai. Pada umumnya, pola desa seperti ini merupakan desa
nelayan yang terletak di kawasan pantai yang landai.
Maksud dari pola memanjang atau
linier adalah untuk mendekati prasarana transportasi seperti jalan dan sungai
sehingga memudahkan untuk bepergian ke tempat lain jika ada keperluan. Di
samping itu, untuk memudahkan penyerahan barang dan jasa.
- Pola
Desa Menyebar
Pola desa ini umumnya terdapat di
daerah pegunungan atau dataran tinggi yang berelief kasar. Pemukiman penduduk
membentuk kelompok unit-unit yang kecil dan menyebar.
- Pola
Desa Tersebar
Pola desa ini merupakan pola yang
tidak teratur karena kesuburan tanah tidak merata. Pola desa seperti ini
terdapat di daerah karst atau daerah berkapur. Keadaan
topografinya sangat buruk.
C.
Definisi
Perkotaan
Kawasan perkotaan (urban)
adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai
tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan,
pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Perbedaan
kota dan perkotaan
Kota (city)
merujuk pada suatu tempat yang secara fisik memiliki sarana dan prasarana
lengkap, berpenduduk banyak dan memiliki spesialisasi pembagian wilayah. Kota merupakan kawasan pemukiman yang
secara fisik ditunjukkan oleh kumpulan rumah-rumah yang mendominasi tata
ruangnya dan memiliki berbagai fasilitas untuk mendukung kehidupan warganya
secara mandiri. Sedangkan perkotaan (urban) memiliki
arti yang sangat luas, suatu wilayah di katakana wilayah perkotaan merujuk pada
ciri - ciri atau sifat perkotaan. Contoh: Urban people. Ini berarti masyarakat
yang bersifat kota, seperti masyarakat yang dinamis, efektif dan efisien.
Persamaan
kota dan perkotaan
Masyarakatnya lebih mudah
menyesuaikan diri terhadap perubahan sosial disebabkan adanya keterbukaan
terhadap pengaruh luar, lebih bersifat individu sedangkan sifat solidaritas dan
gotong royong sudah mulai tidak terasa lagi, dan masyarakatnya bersifat
Heterogen.
D.
Definisi
Pedesaan
Pedesaan adalah daerah pemukiman penduduk yang
sangat dipengaruhi oleh kondisi tanah, iklim dan air sebagai syarat penting
bagi terwujudnya pola kehidupan agraris penduduk di tempat itu.
Perbedaan desa dan
pedesaan
Desa merujuk pada
suatu tempat secara fisik, desa merupakan bentuk pemerintahan terkecil yang ada
di negeri ini. Luas wilayah desa biasanya tidak terlalu luas dan dihuni oleh
sejumlah keluarga. Mayoritas penduduknya bekerja di bidang agraris dan tingkat
pendidikannya cenderung rendah. Sedangkan Pedesaan
memiliki arti yang luas, dikatakan pedesaan apabila terdiri dari beberapa desa
yang merupakan daerah pemukiman penduduk yang sangat dipengaruhi oleh kondisi
tanah, iklim dan air sebagai syarat penting bagi terwujudnya pola kehidupan
agraris penduduk di tempat itu.
Persamaan desa dan
perdesaan
Masyarakatnya masih memegang teguh
adat istiadat, kebanyakan dari mereka bermata pencaharian di bidang agraris,
mempunyai sikap toleransi yang sangat kuat dan pola piker mereka bersifat
irrasional.
Sumber
:
http://fadlyghopal.wordpress.com/2010/12/4/masyarakat-perkotaan-dan-masyarakat-pedesaan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar